Ketentuan Acuan (TOR)

Panduan Standar Pelaksanaan Kegiatan

1. Latar Belakang

PERMIKOMNAS RI sebagai organisasi mahasiswa tingkat nasional memerlukan kerangka kerja yang terstandarisasi untuk setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan. Ketentuan Acuan (TOR) ini berfungsi sebagai panduan dasar untuk memastikan seluruh kegiatan selaras dengan visi, misi, dan standar profesionalisme organisasi.

2. Tujuan Umum

  • Memberikan arahan yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan.
  • Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam setiap program.
  • Menjaga kualitas dan standar output dari PERMIKOMNAS RI.
  • Memudahkan koordinasi antara panitia wilayah dan nasional.

3. Ruang Lingkup Kegiatan

TOR ini berlaku untuk seluruh kegiatan di bawah naungan PERMIKOMNAS RI, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional
  • Seminar dan Workshop Teknologi Informasi
  • Perlombaan (Hackathon, Pemrograman, dll)
  • Kegiatan Sosial dan Pengabdian Masyarakat
  • Pelatihan Kepemimpinan Internal

4. Persyaratan Umum

Setiap proposal kegiatan wajib mencantumkan:

  • Nama dan Tema Kegiatan
  • Dasar Pemikiran/Latar Belakang yang Detail
  • Tujuan yang Terukur (SMART Objectives)
  • Target Peserta dan Estimasi Jumlah
  • Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  • Susunan Kepanitiaan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5. Branding dan Publikasi

Seluruh publikasi wajib mengikuti Pedoman Identitas Visual PERMIKOMNAS RI, termasuk penggunaan logo, font resmi, dan palet warna. Setiap penyimpangan wajib mendapatkan persetujuan dari Departemen Komunikasi dan Informasi Nasional.

6. Pelaporan dan Evaluasi

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wajib diserahkan paling lambat 14 hari setelah kegiatan berakhir. Laporan harus mencakup laporan keuangan, feedback peserta, dan evaluasi pencapaian tujuan.

7. Penutup

Ketentuan Acuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan terbaru dari Pengurus Pusat PERMIKOMNAS RI.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai TOR spesifik kegiatan, silakan hubungi Sekretariat Jenderal.